"Putusan BK itu sangat mengecewakan dan tidak memberikan efek jera terhadap anggota Dewan yang telah memperburuk citra DPR," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi saat dimintai tanggapan, Selasa (28/2/2012).
Nasir juga mengaku bahwa kedatangannya ke Rutan Cipinan sebagai anggota Komisi III DPR. Jelas-jelas hal itu menyalahgunakan wewenang dan terlibat komunikasi dan negosiasi dengan terdakwa korupsi, walau masih dalam hitungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung mencurigai ada sesuatu dari keputusan BK DPR yang terkesan lembek itu. Jangan-jangan ada deal tertentu. "Akibat lekatnya kompromi politik di internal BK DPR dan itu penyakit lama yang selalu mengganggu setiap pengambilan keputusan," tuturnya.
Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan teguran tertulis kepada M Nasir yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Komisi III DPR saat mengunjungi Nazaruddin. Nasir diminta tidak duduk di komisi hukum lagi.
"Tadi malam sudah diputus, ya Saudara Nasir telah diputuskan mendapat teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan untuk tidak duduk di Komisi III DPR lagi. Kalau ini diabaikan bisa berkelanjutan," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(ndr/nrl)
