Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pekanbaru, Djoni Muhammad mengatakan bahwa hal itu terjadi semata-mata karena human error.
"Itu ada sedikit kesalahan. Yang di bawah (staf imigrasi) itu salah mencantumkan penerbangannya," kata Djoni kepada wartawan, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Siong datang ke Indonesia dan melapor ke imigrasi Bandara Cengkareng pada tanggal 5-6 Agustus 2009 lalu. Salahnya hanya dalam penginputan data mengenai pesawat yang digunakan oleh Siong.
"Jadi harusnya penerbangan Tiger, di situ tertulis KLM. Ada di manivestasinya. Saya punya datanya. Ada cap segi enam. Itu kan penerbangan itu diinput dengan manual, kalau paspor dipindai," jelasnya.
Ia juga meyakini bahwa Rochadi bersih dari dugaan upaya suap-menyuap dalam kasus tersebut. "Tidak ada, saya jamin. Saya kenal dia," tegasnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Rochadi dibesuk oleh sejumlah kerabat, rekan kerja dan keluarga. Djoni saat itu merupakan salah satu pembesuk Rochadi.
"Dia junior saya. Tadi saya lihat kondisinya sehat," ujarnya.
Rochadi ditahan sejak Jumat 24 Februari 2012 lalu. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam surat keterangan perlintasan Siong. Surat itu dikeluarkan atas permintaan pengacara Siong.
(mei/gun)











































