Kericuhan terjadi sebelum sidang dimulai di PN, Jalan Kapas, Selasa (28/2/2012). Terdakwa Bambang Tedy datang ke PN dengan dikawal massa pendukungnya yang datang mengendarai truk, minibus, 2 jeep dan puluhan sepeda motor. Sebagian besar anggota FPI mengenakan kaos putih lengan panjang bertuliskan FPI DIY.
Di Jl Kapas, depan kantor PN Yogya, massa FPI bertemu dengan massa FJI. Kedua kelompok ini saling memprovokasi dan sempat lempar batu. Namun kericuhan ini berhasil dilerai ratusan aparat kepolisian yang menjaga ketat sekitar PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim Muhammad Nurzaman SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya Kardi SH dan Aliansyah SH. Terdakwa Bambang Tedy didampingi penasihat hukumnya Rizki Mahendra SH.
Saksi yang diperiksa adalah saksi korban, Erna Efriyani dan dua orang saksi lain, yakni Suhartono dari bagian penitipan barang, Sugito dari satpam dan seorang kasir sebuah supermarket di Jl HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Yogyakarta.
Saat para saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, suasana sidang cukup tegang. Namun sidang tetap berjalan lancar hingga semua pemeriksaan saksi selesai.
Sidang dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa berawal dari kasus utang piutang antara korban Erna Efriyanti dengan istri terdakwa, Ny Sebrat Haryanti. Terdakwa tidak senang kasus tersebut dilaporkan ke Ketua FPI Pusat Habib Rizieq sehingga terjadi kasus penganiayaan di supermarket pada tanggal 17 November 2011. JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 315 KUHP.
(try/nrl)











































