Marketing Koperasi Artama Dana Bersama, Sandra mengatakan bahwa uang tersebut sudah menjadi ketentuan bagi para calon nasabah yang hendak meminjam dana.
"Itu biaya operasional. Cair atau tidak, uang itu hangus dengan sendirinya," kata Sandra saat dihubungi wartawan, Senin (27/2/2012) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Hein juga sudah dikasih penjelasan, ada surat pernyataannya kok diatas materai," kata Sandra.
Persyaratan penyerahan uang operasional itu, kata Sandra, adalah kebijakan dari pihak koperasi.
"Yang menentukan bukan saya. Saya hanya marketing, ini kan perusahaan," katanya.
Saat ditanya lebih jauh, Sandra enggan menjawab lebih detil. "Nanti saya sampaikan dulu ke atasan saya. Ini kan masalah perusahaan, nanti saya sampaikan ke atasan saya," tutupnya.
Sebelumnya, Hein Kereh (56) melaporkan Sandra ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 40 juta saat mengajukan aplikasi permohonan pengajuan peminjaman dana. Kepada Hein, Sandra meyakinkan bahwa permohonan peminjaman dananya itu akan disetujui bila uang Rp 40 juta itu diserahkan.
Kepada Hein, Sandra menjanjikan aplikasinya itu akan disetujui dalam tempo selambat-lambatnya 2 minggu kemudian terhitung dari tanggal 29 November 2011. Namun, setelah 2 minggu kemudian, ia tidak mendapatkan kabar mengenai pengajuan dananya itu.
Hein juga sudah dua kali menyurati pihak koperasi untuk segera mengembalikan dananya. Namun hingga kemarin, uang Hein tidak dikembalikan. Permohonan peminjaman dananya juga tidak kunjung disetujui.
(mei/gun)