"Kami akan mengkroscek yang sudah disampaikan Rosa bahwa mereka intens berhubungan melalui BBM," kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Junimart, ada sejumlah kejanggalan dari kesaksian yang sudah disampaikan Angie. Salah satunya soal BlackBerry milik Angie. Tidak semua hasil percakapan dari BlackBerry milik Angie dijadikan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Angie dan Rosa, Junimart juga akan mengajukan saksi yang meringankan. Salah satunya adalah sopir pribadi Nazaruddin, Aan Guntoro. "Itu pasti sebagai saksi meringankan," ujarnya.
(mok/lh)











































