DPR Mengesahkan Pansus RUU Kamnas

DPR Mengesahkan Pansus RUU Kamnas

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 13:17 WIB
Jakarta - Setelah disepakati Badan Musyawarah (Bamus), akhirnya Pansus RUU Keamanan Nasional (Kamnas) disahkan DPR dalam rapat paripurna. Pengesahan ini akan membuat pembahasan RUU Kamnas hanya dilakukan pansus bukan di tingkat Komisi seperti yang diminta Komisi I.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari FPDIP, Pramono Anung, berlangsung hari ini, Selasa (28/2/2012). Pansus RUU ini langsung disetujui oleh anggota DPR yang hadir tanpa adanya interupsi.

"Setuju," jawab anggota DPR dengan nada panjang saat ditanya oleh pimpinan rapat mengenai persetujuan pembentukan pansus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus RUU Kamnas ini disahkan, setelah Bamus memutuskan RUU ini harus dibahas di tingkat pansus dengan melibatkan Komisi I, II, dan III. Sebelumnya, Komisi I meminta agar pembahasan mengenai RUU Kamnas hanya dibahas di Komisi I.

Selain mengesahkan pembentukan Pansus RUU Kamnas, rapat paripurna DPR juga mengesahkan RUU Ratifikasi Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan Hongkong yang sudah disepakati Kemenkumham, Kemenlu, dan Komisi III.

Di dalam paripurna tersebut, juga diumumkan dan disetujui pemberhentian sementara Panda Nababan dan Suwarno dari FPDIP yang terlibat kasus cek pelawat.

(trq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads