Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari FPDIP, Pramono Anung, berlangsung hari ini, Selasa (28/2/2012). Pansus RUU ini langsung disetujui oleh anggota DPR yang hadir tanpa adanya interupsi.
"Setuju," jawab anggota DPR dengan nada panjang saat ditanya oleh pimpinan rapat mengenai persetujuan pembentukan pansus.
Pansus RUU Kamnas ini disahkan, setelah Bamus memutuskan RUU ini harus dibahas di tingkat pansus dengan melibatkan Komisi I, II, dan III. Sebelumnya, Komisi I meminta agar pembahasan mengenai RUU Kamnas hanya dibahas di Komisi I.
Selain mengesahkan pembentukan Pansus RUU Kamnas, rapat paripurna DPR juga mengesahkan RUU Ratifikasi Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan Hongkong yang sudah disepakati Kemenkumham, Kemenlu, dan Komisi III.
Di dalam paripurna tersebut, juga diumumkan dan disetujui pemberhentian sementara Panda Nababan dan Suwarno dari FPDIP yang terlibat kasus cek pelawat.
(trq/lh)











































