"I Wayan Sugawa, Anom dan Hartono Abdul Murad baru saja memvonis bebas terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Pariwisata Bali, Gede Nurjaya," kata sumber detikcom di lingkungan pengadilan, Selasa (28/2/2012).
Menurut catatan detikcom, Gede Nurjaya divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar satu tahun penjara karena terbukti mengorupsi dana promosi wisata Rp 97 juta. Nurjaya dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata Bali ke London dan Inggris tahun 2008 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun catatan rekam jejak Anom, dia merupakan ketua majelis hakim yang memutus bebas 7 mantan anggota DPRD Kota Cirebon pada 28 Desember 2004. Bersama dua hakim anggota, S Silalahi dan Jemmy WL, Anom memutus bebas 7 mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.
Salah satu pertimbangan hakim dalam memutus bebas adalah mereka tidak dapat diadili perkara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. Sebab, pada Desember 2002 Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pemberlakuan PP atas gugatan uji materiil yang diajukan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah meloloskan 45 nama untuk menjadi hakim agung. Mulai saat ini, apabila masyarakat memupunyai informasi tentang 45 nama tersebut bisa menginformasikan ke KY. Selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap III berupa tes investigasi (rekam jejak), klarifikasi, kepribadian, pembekalan, pemeriksaan kesehatan. Adapun wawancara akan digelar mulai 16 April hingga 9 Mei 2012 secara terbuka.
(asp/nrl)











































