9 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Perusakan Mapolresta Pekanbaru

9 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Perusakan Mapolresta Pekanbaru

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 13:02 WIB
Pekanbaru - Polisi menggelar rekonstruksi perusakan Mapolresta Pekanbaru oleh geng motor. Dari 19 anggota geng, 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian penjelasan Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (28/2/2012). Kapolresta menjelaskan, rekonstruksi penyerangan yang dilakukan kelompok geng motor ini melibatkan 19 orang. Mereka sebagian besar bertatus pelajar, sehingga kegiatan ini juga disaksikan guru.

Rekonstruksi ini diawali dengan lokasi nongkrong geng motor di Jl Ababil, depan SPBU di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Saat itu, ketua geng motor berinisial BB ditangkap pihak kepolisian. Anggota geng tidak diterima. Mereka mengikuti polisi sampai di Mapolresta di Jl A Yani Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampai di Mapolresta, anggota geng melempari pos penjagaan dengan batu. Kaca pos piket penjagaan pecah berantakan. Tak puas merusak pos penjagaan, geng motor lantas mencari sasaran baru. Salah satunya adalah bekas gedung kantor cabang Bank Lippo yang letaknya tak jauh dari markas polisi.

Kemudian, studio foto Oscar di sekitar lokasi juga dirusak. Beberapa mobil milik masyarakat dilempari batu.

"Mereka yang kita tetapkan sebagai tersangka, merupakan pentolan geng motor," kata Adang.

Sementara itu, Ketua LSM Ruang Publik, Raysyah Rangkuti, meminta kepolisian memberikan efek jera kepada geng motor yang telah meresahkan masyarakat. Penyerangan terhadap Mapolresta merupakan gambaran betapa arogansinya kelompok geng motor tersebut.

"Kalau geng motor sudah berani menyerang institusi pemerintah apalagi pihak kepolisian, ini kan juga bentuk teror buat masyarakat. Bukan tidak mungkin, jika geng ini berselisih paham dengan warga, mereka dengan seenaknya melakukan penyerangan. Karenanya polisi kita minta untuk bertindak tegas," kata Ray.

Catatan Ruang Publik, kasus perusakan bukan kali pertama terjadi di Pekanbaru. Beberapa waktu lalu, ada juga kelompok geng motor lainnya merusak halte bus. Kaca halte pecah. Kasus ini pernah ditangani pihak kepolisian, tapi tidak berujung di pengadilan.

"Kita mengharapkan, kali ini Polresta Pekanbaru harus menyeret mereka sampai ke pengadilan. Apapun alasannya, perusakan itu melanggar hukum," kata Ray.

(try/nrl)


Berita Terkait