Syarifuddin 'Tagih' KPK Kembalikan Uangnya

Syarifuddin 'Tagih' KPK Kembalikan Uangnya

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 12:29 WIB
Syarifuddin Tagih KPK Kembalikan Uangnya
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan seluruh mata uang asing yang ditemukan di rumah hakim nonaktif PN Jakpus, Syarifuddin, dikembalikan. Syarifuddin pun berharap supaya KPK segera mengembalikan uang itu.

"Duit harus dikembalikan kepada saya, jika KPK mau negara ini berdasarkan hukum. Tapi jika mau selera KPK saja, kita lihat saja nanti," kata Syarifuddin usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/2/2012).

Syarifuddin mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, penyitaan yang dilakukan KPK terbukti bertentangan dengan hukum. Dia pun menyindir cara-cara penyitaan yang dilakukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada perampok yang sopan kalau ada penegak hukum yang tetap menyimpang? Apa bedanya dari yang saya katakan," tegasnya.

Penyidik KPK pernah menyita berbagai sejumlah uang dari kediaman Syarifuddin. Uang-uang itu diambil dari berbagai benda pribadi milik Syarifuddin. Di dalam tuntutannya, jaksa meminta supaya uang-uang itu dirampas untuk negara.

Ada USD 20 ribu yang ditemukan di kantong jas, Rp 55 juta di dalam tas coklat. Uang yang ditemukan di dalam tas hitam adalah $Sing 100 ribu, $Sing 30 ribu, $Sing 15 ribu, $Sing 100 ribu, Rp 20 juta, Rp 8,485 juta, Rp 9,205 juta, Rp 550 ribu, Rp 4,15 juta, Rp 4,15 juta, Rp 11,6 juta, $200, $200, $10 ribu, dan $11,9 ribu.

Penemuan uang milik Syarifuddin tidak berhenti sampai di situ. Di dalam kantong celana, KPK juga menemukan Rp 3,95 juta, Rp 1,1 juta, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 2 ribu.

Di sebuah dompet hitam, KPK juga menemukan US$ 7.800, US$ 2 ribu, US$ 40, US$ 60, US$ 25, 10 ribu Riel, 1.000 Riel dan Rp 200 ribu. Di sebuah dompet coklat ada US$ 2.300, 1.500 Riel, 100 Riel dan US$ 3. Dan terakhir ditemukan juga sejumlah uang di jaket hitam sebesar US$ 30 ribu, US$ 20 ribu, Rp 5 juta, Rp 7,5 juta, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, US$ 1.600, 5 ribu Yen dan 10 ribu Yen.

Terhadap barang bukti total US$ 116.128, $Sing 245.240, Y 20 ribu, Riel Kamboja sebesar 12.600 dan Bath 5.900, jaksa mempertanyakan asal muasalnya. Masalahnya, sebagai pegawai negeri, Syarifuddin dibayar dengan menggunakan rupiah.

(mok/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads