"Dari total 130 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, mayoritas 38 persen di antaranya adalah hakim. Disusul oleh staf pengadilan sebesar 19,6 persen, dan panitera pengganti sebesar 11,8 persen," kata Ketua MA, Harifin Tumpa dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).
Aduan sebanyak itu berasal dari pengaduan langsung sejumlah 2.833 aduan. Lalu 285 aduan dari institusi, dan 141 pengaduan disampaikan secara online.
Dari 3.232 pengaduan itu 130 aparatur pengadilan dihukum. Yaitu 43 aparat peradilan dikenakan hukuman disiplin berat, 22 dijatuhi hukuman sedang, dan 62 dikenakan hukuman disiplin ringan.
"Selain itu 2 orang dari peradilan militer dikenakan sanksi teguran, dan 1 orang lagi dikenakan penahanan ringan," papar Ketua MA yang akan pensiun Kamis lusa.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran disiplin sebanyak 53,85 persen, tindakan tidak profesional 20,77 persen, dan pelanggaran kode etik 13,85 persen. Harifin mengatakan, selama 2011, MA dan Komisi Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak empat kali.
"Dari MKH tersebut, satu orang hakim diberhentikan tidak hormat, satu orang hakim diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, satu orang hakim di non-palu dan dimutasi, serta satu orang hakim diberi teguran tertulis," ungkap Harifin.
(asp/nwk)











































