Tunggu Putusan MK, Surat Suara Dicetak 10 Hari Hingga 25 Agt

Tunggu Putusan MK, Surat Suara Dicetak 10 Hari Hingga 25 Agt

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2004 11:21 WIB
Jakarta - KPU baru akan mencetak surat suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas gugatan Wiranto. Diperkirakan surat suara selesai dicetak dalam 10 hari. Sehingga diharapkan selesai pada 25 Agustus 2004."Diharapkan pada tanggal 25 Agustus pencetakan surat suara untuk Pilpres putaran dua sudah selesai. Kami sudah memperhitungkan, sebelum tanggal 10 Agustus, sudah ada keputusan dari MK. Sehingga proses administrasi untuk pencetakan surat suara bisa kita siapkan dari sekarang."Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantornya jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Wiranto mengajukan gugatan hasil perolehan suara Pilpres putaran pertama ke MK. Jika MK mengabulkannya, maka diperkirakan ada perubahan pasangan kandidat yang maju ke putaran dua Pilpres."Untuk mempercepat pencetakan surat suara, KPU akan menambah jumlah percetakan. Pencetakan surat suara itu diharapkan hanya 10 hari," kata Ramlan.Dari 18 percetakan yang digunakan sewaktu Pilpres putaran pertama, tutur dia, ada beberapa yang dicoret karena kinerjanya kurang bagus. Sedangkan mengenai jumlah penambahan percetakan masih diperhitungkan."Soal jumlah surat suara yang akan dicetak masih dalam perhitungan. Tapi KPU sudah mempunyai angka yang lebih pasti. Hal ini didasarkan data-data pada Pilpres putaran pertama," demikian Ramlan. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini