"Barang bukti yang disita dari rumah terdakwa harus dikembalikan ke terdakwa," kata hakim anggota, Ugo, dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Majelis menilai, jaksa hanya mendakwakan Syarifuddin dalam persoalan suap Rp 250 juta. Sedangkan barang bukti lain yang ditemukan, beragam mata uang asing, tidak berkaitan dengan perkara suap Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK pernah menyita berbagai mata uang asing dari Syarifuddin. Uang-uang itu diambil dari berbagai benda pribadi milik Syarifuddin. Dalam tuntutannya, jaksa meminta supaya uang-uang itu dirampas untuk negara.
Ada USD 20 ribu yang ditemukan di kantong jas. Rp 55 juta di dalam tas coklat. Uang yang ditemukan di dalam tas hitam adalah $Sing 100 ribu, $Sing 30 ribu, $Sing 15 ribu, $Sing 100 ribu, Rp 20 juta, Rp 8,485 juta, Rp 9,205 juta, Rp 550 ribu, Rp 4,15 juta, Rp 4,15 juta, Rp 11,6 juta, $200, $200, $10 ribu, dan $11,9 ribu.
Penemuan uang milik Syarifuddin tidak berhenti sampai di situ. Di dalam kantong celana, KPK juga menemukan Rp 3,95 juta, Rp 1,1 juta, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 2 ribu, dan Seribu.
Di sebuah dompet hitam, KPK juga menemukan US$ 7.800, US$ 2 ribu, US$ 40, US$ 60, US$ 25, 10 ribu Riel, 1.000 Riel dan Rp 200 ribu. Di sebuah dompet coklat ada US$ 2.300, 1.500 Riel, 100 Riel dan US$ 3. Dan terakhir ditemukan juga sejumlah uang di jaket hitam sebesar US$ 30 ribu, US$ 20 ribu, Rp 5 juta, Rp 7,5 juta, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, US$ 1.600, 5 ribu Yen dan 10 ribu Yen.
Terhadap barang bukti total US$ 116.128, $Sing 245.240, Y 20 ribu, Riel Kamboja sebesar 12.600 dan Bath 5.900, jaksa mempertanyakan asal muasalanya. Masalahnya, sebagai pegawai negeri, Syarifuddin dibayar dengan menggunakan rupiah.
(mok/gun)










































