"Pada saat ini juga kami menyatakan berkaitan dengan putusan ini kami menempuh banding," kata Syarifuddin di depan majelis hakim yang diketuai hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Syarifuddin juga meminta agar putusan lengkap vonis hari ini bisa didapatkan secepat mungkin. Selain itu dia juga berharap agar Pengadilan Tipikor bisa menyerahkan soal putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Zet Tadung Alo belum menyatakan sikap atas vonis ini. JPU akan mempergunakan waktu 7 hari yang dimilikinya untuk menyatakan sikap banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir," jelas Zet.
Sebelumnya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta sehingga merusak citra korps hakim.
Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
(nwk/vit)











































