Lawan Penolakan Kasasi MA, Ba'asyir Rencanakan PK

Lawan Penolakan Kasasi MA, Ba'asyir Rencanakan PK

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 10:34 WIB
Lawan Penolakan Kasasi MA, Baasyir Rencanakan PK
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir. Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu dihukum dengan 15 tahun penjara. Pihak Ba'asyir akan melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Jangankan 15 tahun, dihukum 1 hari pun tidak benar. Kami akan lakukan PK terhadap putusan kasasi ini," ujar kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/2/2012).

Michdan mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan MA. Dirinya hanya membaca putusan itu melalui media massa. Meski demikian, dia memiliki catatan terkait proses hukum Ba'asyir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dan penahanan Ustaz dan persidangan ini bentuk rekayasa. Ustaz disebut pelaku teror. Sebelumnya Ustaz pernah juga disebut sebagai pelaku Bom Bali I, tapi berakhir dengan keputusan MA di tingkat PK bebas. Dengan demikian, bukan tidak beralasan kita menilai kasus Ustaz Abu itu penuh rekayasa," papar Michdan.

Menurut dia, Ba'asyir memahami benar apa yang dilakukan AS dalam menzalimi umat Islam. Perang pada terorisme diprakarsai oleh AS dengan kedok memberikan berbagai bantuan pelatihan dan pembentukan lembaga antiteror. Namun di balik itu pihak Ba'asyir yakin AS tengah berupaya menancapkan hegemoninya.

Michan menambahkan dirinya nanti sore akan menjenguk Ba'asyir di tahanan untuk memberitahukan perihal putusan kasasi MA. Dia juga akan mengabarkan soal izin operasi mata yang telah dikeluarkan MA.

"Beliau sudah diizinkan operasi mata di RS Aini. Mungkin besok sudah bisa dilakukan," ucap Michdan.

PN Jaksel telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu.

MA kemudian menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus siang ini oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.

(vit/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini