"Jangankan 15 tahun, dihukum 1 hari pun tidak benar. Kami akan lakukan PK terhadap putusan kasasi ini," ujar kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/2/2012).
Michdan mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan MA. Dirinya hanya membaca putusan itu melalui media massa. Meski demikian, dia memiliki catatan terkait proses hukum Ba'asyir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Ba'asyir memahami benar apa yang dilakukan AS dalam menzalimi umat Islam. Perang pada terorisme diprakarsai oleh AS dengan kedok memberikan berbagai bantuan pelatihan dan pembentukan lembaga antiteror. Namun di balik itu pihak Ba'asyir yakin AS tengah berupaya menancapkan hegemoninya.
Michan menambahkan dirinya nanti sore akan menjenguk Ba'asyir di tahanan untuk memberitahukan perihal putusan kasasi MA. Dia juga akan mengabarkan soal izin operasi mata yang telah dikeluarkan MA.
"Beliau sudah diizinkan operasi mata di RS Aini. Mungkin besok sudah bisa dilakukan," ucap Michdan.
PN Jaksel telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu.
MA kemudian menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus siang ini oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
(vit/nrl)










































