Ketika dirinya ditanyai mengenai kesiapannya menghadapi vonis pun, dirinya mengaku telah siap dengan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim hari ini.
"Siap. Pasti siap," ujarnya sambil terus berlalu ketika ditemui sebelum persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara.
Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
(riz/gah)










































