"Tadi malam sudah diputus, ya Saudara Nasir telah diputuskan mendapat teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan untuk tidak duduk di Komisi III DPR lagi. Kalau ini diabaikan bisa berkelanjutan," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Siswono, Nasir telah melanggar kode etik DPR. Namun sanksi untuk Nasir tak diumumkan dalam paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir sebelumnya dituding berbohong kepada BK DPR. Nasir mengaku hanya menemui Nazaruddin selama 30 menit di Rutan Cipinang. Namun fakta yang ada, data di CCTV dari Wamenkum Denny Indrayana membuktikan Nasir menemui sang adik selama 2 jam 8 menit.
BK DPR sebelumnya mengumumkan penonaktifan 2 anggota DPR yang tersangkut masalah hukum, Panda Nababan dan Suwarno. Dua anggota DPR ini akan dinonaktifkan melalui rapat paripurna DPR.
(van/aan)










































