Menurut penelusuran detikcom, Selasa (28/2/2012), gadis yang mengaku mengalami gangguan psikis suka mengoleksi barang milik orang lain tanpa tujuan tertentu itu bernama Amanda (19). Namun setelah dibuktikan di persidangan, pengakuan kleptomania tersebut tidak terbukti.
Amanda terbukti mencuri sebuah telepon seluler, sebuah celana jeans dan sekotak peralatan kosmetika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, orang tua Amanda mengaku Amanda sejak kelas satu SMP tidak betah di rumah. Tidak hanya itu, Amanda juga selalu ingin melarikan diri dan tidak pernah lagi masuk sekolah. Dalam pelariannya, Amanda hidup berpindah-pindah dari rumah saudara ke rumah saudara lainya. Dalam pelarian tersebut ia mencuri benda-benda berharga milik orang yang ditempatinya.
Guna membuktikan apakah terdakwa benar-benar kleptomania atau tidak, Irama mencoba membuktikan apakah terdakwa menderita gangguan tersebut atau tidak. Tetapi majelis hakim akhirnya tidak dapat membuktikan terdakwa menderita kleptomania. Sebab saat memberi keterangan terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya.
Hukuman 100 hari penjara ini dijalani oleh Amanda secara penuh. Namun saat diputus, sisa hukuman tinggal 4 hari saja karena dia telah mendekam selama 96 hari di rutan.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah meloloskan 45 nama untuk menjadi hakim agung. Mulai saat ini, apabila masyarakat memupunyai informasi tentang 45 nama tersebut bisa menginformasikan ke KY. Selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap III berupa tes investigasi (rekam jejak), klarifikasi, kepribadian, pembekalan, pemeriksaan kesehatan. Adapun wawancara akan digelar mulai 16 April hingga 9 Mei 2012 secara terbuka.
(asp/nrl)