Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba tahun 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) memaksimalkan perannya terkait untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal tersebut sesuai dengan amanat Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015.
"Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BNN dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) tentang P4GN dan Prekursor Narkotika pada masyarakat pengguna lalu lintas, yang dilakukan pada, Senin (27/02)," ujar Humas BNN, Sumirat, dalam rilisnya kepada detikcom, Senin (27/2/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bidang sosialisasi kebijakan, BNN bersama Korlantas Polri akan melaksanakan sosialisasi dan kampanye bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada komunitas kendaraan bermotor dan masyarakat pengguna jalan," tuturnya.
Dalam hal tukar menukar informasi, lanjut Sumirat, BNN dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki untuk dapat digunakan sebagai media penyuluhan, sosialisasi, dan informasi bidang P4GN kepada masyarakat pengguna jalan. Sementara dalam bidang pelayanan, Korlantas Polri menciptakan peran serta masyarakat melalui komunitas pengguna kendaraan bermotor yang selanjutnya akan menjadi Kader Anti Narkoba.
"Dengan komitmen ini diharapkan terjadinya sinergitas antara BNN dan Korlantas Polri sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada keselamatan generasi muda dan kesejahteraan bangsa," tutupnya.
(sdf/fjr)










































