"Jelas kita kecewa dan kita melihat entah kemana kita bisa dapat keadilan," kata Abdul kepada detikcom, Senin (27/02/2012).
Abdul menekankan bahwa putusan MA semakin membuktikan adanya intervensi asing terkait proses hukum Ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan bahwa pihak keluarga akan berkoordinasi dengan tim pembela dan berencana menuju jakarta untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir.
"Kita akan koordinasi dengan tim pembela untuk langkah selanjutnya. Dan kami rencana akan ke Jakarta besok atau lusa untuk bertemu Bapak," ujar Abdul.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus siang ini oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.
(/)











































