Penuhi Panggilan Jaksa KPK, Ali Mudhori Bantah Dijemput Paksa

Penuhi Panggilan Jaksa KPK, Ali Mudhori Bantah Dijemput Paksa

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 19:10 WIB
Jakarta - Saksi kunci kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, Ali Mudhori, akhirnya memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Ali membantah dia datang karena upaya paksa yang dilakukan KPK, melainkan datang atas inisiatif sendiri.

Datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 18.50 WIB, Ali yang mengenakan kemeja pendek warna putih bergaris ini ditemani istrinya. Bicaranya terdengar lemas dan pelan saat ditanya wartawan.

"Saya mau meluruskan berita di media. Saya tidak dijemput paksa. Saya datang sendiri ke sini. Lihat saja siapa yang jemput. Tadi saya dijemput sama istri di bandara," tutur Ali gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengklaim dirinya selama ini selalu berkomitmen untuk memenuhi panggilan penegak hukum. Dia juga menunjukkan bukti berupa foto saat dia dirawat di RS Premier Surabaya beserta surat keterangan sakit, dan bukti rontgen.

"Saya diinfus. Di tangan kanan. Ini belum waktunya dicabut," tutur Ali sambil menunjukkan tangan kanannya.

Jaksa KPK sebelumnya meminta persidangan dengan terdakwa Kabag Evaluasi dan Program P2KT, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor diskors untuk sementara waktu guna menunggu kedatangan Ali. Sampai berita ini diturunkan persidangan masih belum dimulai kembali.



(fjr/nwk)


Berita Terkait