Ali Mudhori Dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Secara Paksa

Ali Mudhori Dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Secara Paksa

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 16:41 WIB
Jakarta - Saksi kunci kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, Ali Mudhori, akhirnya bakal bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kehadiran Ali di pengadilan pukul 18.00 WIB nanti, bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena dijemput paksa KPK.

"Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Senin (27/2/2012).

Johan menjelaskan, petugas dari KPK datang ke Surabaya untuk menjemput Ali. Ia dijadwalkan akan tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inilah kali pertama KPK melakukan jemput paksa saksi untuk di pengadilan. Untuk konteks penyidikan, hal ini sudah beberapa kali dilakukan.

Sebelumnya, pagi tadi, Ali sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan mengirimkan surat pemberitahuan dirinya tengah sakit.

Menurut jaksa M Rum, istri Ali sendiri yang mengantarkan surat itu pagi tadi. Surat itu bahkan disertai sebuah foto mengenai kondisi terkini Ali.

Di dalam foto itu, Ali tergambar tengah terbaring sakit dan sambil mendapat infus. Dari informasi yang dikumpulkan, Ali sedang mendapat perawatan di RS Premier, Surabaya.

Selama ini, Ali Mudhori disebut-sebut orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar. Bahkan ada yang menyebut dia adalah mantan staf khususnya. Tapi, Muhaimin tidak mengakui hal itu.

(mok/asy)



Berita Terkait