"Kedatangan kami ini untuk minta lagi cucu saya. Ibu si bayi, Anah, anak saya itu menyesal kasih anaknya ke orang lain dan malah dijual," ujar Ajum kepada detikcom, di Balaikota Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (27/2/2012).
Kedatangan Anah dan Ajum diterima langsung oleh Kasi Binsos Kota Depok, Sudarya. Kurang lebih 3 jam lamanya, Anah berbincang-bincang dengan Sudarya di ruangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anah shock ketika mengetahui anaknya diperjualbelikan," ujar Sudarya.
Polres Depok menangkap seorang karyawan toko di Cinere, Depok, MS (49), Jumat (17/2). MS ditangkap karena hendak menjual bayi kembar Anah. Suami, MS, P (55) masih menjadi buron polisi meski MS mengaku suaminya tidak terlibat.
MS dijerat dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
Semula, Anah yang miskin memberikan bayi kembarnya kepada MS untuk dicarikan pengadopsi. Dia mendapat 1,8 juta rupiah untuk biaya persalinan. Tak dinyana MS malah menjualnya Rp 40 juta.
(gus/nrl)











































