"Keputusan hakim yang memutus saya bersalah. Kalau pejabat hukum ingin mengambil jabatan saya silakan ambil. Kalau pejabat hukum ingin nyawa saya, silakan ambil," kata Eep yang disambut anak buahnya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Eep memasuki MA lewat pintu depan dikawal anak buahnya. Mengenakan baju tradisional Sunda yang biasa disebut baju kampret atau baju kabayan, Eep memberikan berkas-berkas yang meringankan dirinya ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eep nampak tergesa-gesa sekeluarnya dari MA. Lantas dia memasuki mobil sedan dinas nopol T 1 T menuju kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hanya berjarak 50 meter dari MA. "Nanti saja ya, saya ke Kemendagri dulu," papar Eep yang mengenakan ikat kepala batik.
Seratusan PNS terus mendukung bosnya dengan duduk-duduk di Jalan Medan Merdeka. Belasan mobil dinas pelat merah diparkir pararel di depan MA. Salah satu mobil dinas bertuliskan 'Kendaraan Operasional Pajak Bumi dan Bangunan'.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
(asp/nrl)










































