"Pernyataan kuasa hukumnya Rosa, Ahmad Rifai, membahayakan Rosa. Dan setelah diklarifikasi, tanpa sepengetahuan Rosa," kata juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, di Kantor LPSK, Gedung Proklamasi, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Maharani mengatakan LPSK telah menerima permohonan dari Rosa yang menyatakan dirinya tetap meminta perlindungan LPSK. "Surat permohohonan Ibu Mindo Rosalina melalui Ibu Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya bukan dalam upaya menghentikan informasi Rosa, tapi dalam rangka menyelamatkan saksi. Semua informasi yang dimiliki diserahkan ke LPSK dan KPK, kemudian LPSK akan menindaklanjuti setiap informasi dalam poisisinya sebagai saksi untuk diproses sesuai penegkan hukum," tutur Maharani.
Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus wisma atlet. Alasannya, Ahmad Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain. Ahmad Rifai memprotes LPSK atas ancaman itu.
(nal/vta)











































