Menanggapi hal di atas, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menilai hal tersebut sudah sesuai UU dan merupakan hak prerogatif presiden. "Itu kewenangan dari Presiden," kata Dipo kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di komplek Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Utusan khusus yang dimaksud adalah Rachmat Witoelar untuk masalah lingkungan hidup, TB Silalahi untuk masalah Asia Pasifik Barat Daya, Nila Moeloek untuk Millennium Development Goals (MDGs) dan HS Dillon untuk masalah kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dipo, keempat orang tersebut memiliki rekam jejak yang cukup baik, terutama di kalangan internasional.
"Untuk utusan khusus Presiden dan Wantimpres yang masih muda, mereka semua yang sudah ada, mempunyai track record yang baik dalam penyelesaian lobi masalah internasional dan dalam negeri," papar eks aktivis mahasiswa UI ini.
(asp/nrl)










































