"Di Pengadilan Tipikor Bupati Eep bebas. Tetapi MA malah menjatuhkan hukuman 5 tahun," kata koordinator aksi, Bagus Kurniawan, kepada wartawan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2012).
Ratusan PNS ini mendatangi MA dengan menggunakan belasan mobil dinas. Aksi ini juga sebagai solidaritas bawahan terhadap atasannya. Saat ini mereka sedang beristirahat sejenak dan konsolidasi untuk menyiapkan orasi terbuka.
Usai mendemo MA, mereka akan bergeser ke kantor sebelahnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) untuk menyalurkan aspirasi menolak vonis MA. "Kami kecewa dengan putusan MA ini," kata Bagus.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Eep atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/nrl)











































