Pepi, Terdakwa Teror Bom Buku Divonis Kamis Depan

Pepi, Terdakwa Teror Bom Buku Divonis Kamis Depan

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 12:42 WIB
Pepi, Terdakwa Teror Bom Buku Divonis Kamis Depan
Jakarta - Terdakwa aksi teror itu, Pepi Fernando, akan dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Kamis (1/3) depan. Sebelumnya dia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa karena melakukan 6 teror bom buku dan mempersiapkan bom untuk rombongan Presiden SBY.

"Sidang ditunda hingga Kamis besok pukul 10 pagi dengan agenda membacakan vonis," kata ketua majelis hakim, Mustofa, dengan anggota Encep Yuliadi dan Supeno Edward Wily di PN Jakbar, Jalan S Parman, Senin (27/2/2012).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik yang menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pepi. JPU berkeyakinan jika sudah jelas-jelas buktinya bahwa Pepi melakukan teror pengeboman bom yang ditujukan ke banyak tempat. "Tindakan meresahkan warga masyarakat yaitu masyarakat setiap mendapat bingkisan menjadi curiga," kata JPU Rini Astuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selam persidangan, Pepi yang mengenakan baju koko warna cokelat tampak diam. Sepanjang persidangan, polisi bersenjata api laras panjang tampak di setiap sudut pengadilan, 2 di antaranya di dalam ruangan. Kuasa hukum Pepi, Ahyar, menyatakan belum bisa bersikap hingga keluar putusan Kamis depan.

"Kami menunggu hasil putusan hakim. Kalau hasilnya memberatkan akan coba pikir-pikir banding," ucap Ahyar usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pepi Fernando dituntut hukuman seumur hidup karena bersama kelompoknya merencanakan enam aksi teror bom, yaitu:

1. Mengincar rombongan Presiden SBY dengan meletakkan bom di traffic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.

2. Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, Ulil Abshar Abdalla dan Komjen Goris Mere.

3. Pepi merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, Bogor.

4. Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong,Tangerang.

5. Pepi meletakkan bom di Banjir Kanal Timur, Cakung, tak jauh dari sebuah gereja.

6. Pepi berencana meledakkan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.

Akhirnya polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads