"Sidang ditunda hingga Kamis besok pukul 10 pagi dengan agenda membacakan vonis," kata ketua majelis hakim, Mustofa, dengan anggota Encep Yuliadi dan Supeno Edward Wily di PN Jakbar, Jalan S Parman, Senin (27/2/2012).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik yang menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pepi. JPU berkeyakinan jika sudah jelas-jelas buktinya bahwa Pepi melakukan teror pengeboman bom yang ditujukan ke banyak tempat. "Tindakan meresahkan warga masyarakat yaitu masyarakat setiap mendapat bingkisan menjadi curiga," kata JPU Rini Astuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunggu hasil putusan hakim. Kalau hasilnya memberatkan akan coba pikir-pikir banding," ucap Ahyar usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pepi Fernando dituntut hukuman seumur hidup karena bersama kelompoknya merencanakan enam aksi teror bom, yaitu:
1. Mengincar rombongan Presiden SBY dengan meletakkan bom di traffic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.
2. Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, Ulil Abshar Abdalla dan Komjen Goris Mere.
3. Pepi merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, Bogor.
4. Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong,Tangerang.
5. Pepi meletakkan bom di Banjir Kanal Timur, Cakung, tak jauh dari sebuah gereja.
6. Pepi berencana meledakkan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.
Akhirnya polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.
(asp/nrl)











































