"Namun saya sesalkan masalah penahanan mengingat Kakanim Soetta kooperatif," jelas Amir kepada wartawan, Senin (27/2/2012).
Amir menegaskan, sikapnya itu sama sekali bukan sebagai bentuk intervensi. Rochadi selaku individu sangat kooperatif dalam menghadapi penyidikan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula ketika pihak PT Makindo, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, menggugat pengacara Cakra & Co Law Firm atas dugaan pembuatan surat kuasa palsu. Kasus itu ditangani Polda pada Agustus 2009 hingga akhirnya berkasnya lengkap alias P-21.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa itu karena para lawyer tersebut menyerahkan surat keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret 2011. Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi itu, Siong tercatat seolah-olah datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009 dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam.
Pihak PT Markindo tidak puas. Mereka yakin kalau surat perlintasan Siong itu palsu. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya terbongkar sudah bahwa dokumen perlintasan atas nama Siong itu dipalsukan.
(mok/ndr)










































