"Tahun 2010 dan 2011, penyaluran dana BOS membutuhkan waktu 3 bulan. Tapi Alhamdulillah dengan kebijakan baru melalui provinsi, sekarang order 2 minggu sudah selesai semua tersalur. Dengan penyaluran yang sudah baik, dan dengan unique cost yang baik, kita harapkan beban masyarakat terbebaskan dari pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh.
Hal itu disampaikan M Nuh dalam acara Rembug Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusbang Pendik Kemdikbud), Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Sawangan, Depok, Senin (27/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana ini disalurkan tiap 3 bulan, pada tahun 2012 ini, dana BOS sudah cair seperempatnya pada Januari 2012.
"Rp 6 triliun sudah disalurkan ke sekolah-sekolah," jelas dia.
Nuh juga menjelaskan selain dana BOS, ada dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mengalami kenaikan.
"Kemungkinan bantuan itu akan naik. Dari Rp 360 ribu menjadi Rp 450 ribu untuk siswa SD. Untuk SMP dari Rp 580 ribu menjadi Rp 700 ribu. Sementara untuk SMA, dari Rp 700 ribuan menjadi Rp 1 juta," jelas Nuh.
Sementara bagian Kemitraan Media Kemendikbud, Agung, merinci kenaikan satuan dana BOS yang diberikan untuk siswa SD-SMP.
"Kalau dirinci setiap siswa di SD dari Rp 397 ribu per tahun per siswa pada tahun 2011 menjadi 580 ribu per tahun per siswa. Sementara untuk SMP, dari Rp 570 ribu per siswa per tahun pada tahun 2011 menjadi Rp 710 ribu per siswa per tahun," jelas Agung.
Sebelumnya mekanisme penyaluran dana BOS diperbaiki. Penyaluran dana BOS harus benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan.
Untuk mendukung perubahan mekanisme ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dana BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS.
Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pengawasannya. Ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.
Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-undang (UU). Payung hukum itu termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 yang menegaskan bahwa dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.
Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja, tidak langsung berupa hibah.
Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se-kabupaten/kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember 2011.
Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I.
Yang juga baru, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan mengalir dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku.
Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. Pada mekanisme yang saat ini masih berlaku, sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester.
Pelonggaran periode pelaporan ini tidak berarti kendurnya pengawasan. Sebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, gubernur dan bupati/wali kota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud.
(nwk/vta)