"Menyatakan, terdakwa Timas Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas ketua majelis, Hendri Agusten, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012)
Majelis juga menjatuhkan uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Timas terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Timas tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun Timas dianggap kooperatif karena bersikap jujur selama persidangan.
Kubu Timas sendiri belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak dalam putusan ini. Setali tiga uang juga dengan kubu jaksa yang diketuai oleh Dwi Aries.
Sebelumnya, Timas dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Timas yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, terbukti menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar tersebut. Bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut menerima Rp 2,7 miliar.
(mok/gah)











































