"Kalau berkas perkara sudah rampung, insya Allah pasti," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Samad menjelaskan semua tindakan KPK tentu harus berdasarkan perhitungan yang matang, termasuk urusan menahan seseorang. Semuanya harus dengan pertimbangan yang matang.
"Tinggal menunggu berkas rampung, kalau ditahan cepat tapi berkasnya belum rampung, bisa bebas dari segi hukum," jelas Samad.
Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Jumat (5/2). KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
(ndr/vit)











































