Ikuti Putusan MA, Hakim Irama Pilih Bebaskan 40 Terdakwa Korupsi

Bursa Calon Hakim Agung

Ikuti Putusan MA, Hakim Irama Pilih Bebaskan 40 Terdakwa Korupsi

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 10:07 WIB
Ikuti Putusan MA, Hakim Irama Pilih Bebaskan 40 Terdakwa Korupsi
Jakarta - 45 Nama lolos seleksi Komisi Yudisial (KY) untuk ikut bursa calon hakim agung 2012. Salah satu nama yang lolos adalah hakim Irama Candra Ilja yang kini jadi hakim Pengadilan Tinggi Padang. Siapa dia?

Berdasarkan penulusuran detikcom, Senin (27/2/2012), saat masih menjabat hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Irama pernah menangani perkara korupsi 40 anggota DPRD Padang. Saat itu 40 anggota Dewan tersebut dihukum 2 tahun penjara lewat 3 majelis hakim. Namun Irama beserta 2 hakim lainnya, Machri Hendra dan Desnayetti berbeda pendapat dan menyatakan 40 orang tersebut tidak bersalah.

"Pelanggaran PP No 110/ 2000 yang dituduhkan terhadap anggota Dewan itu tidak beralasan karena PP itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)," papar Irama kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun suara Irama, Machri dan Desnayetti tenggelam oleh 6 hakim lainnya. Alhasil, seluruh anggota DPRD Sumbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar secara bersama-sama.

Polemik seputar penggunaan PP No 110/2000 untuk menjeratkan delik korupsi kepada anggota Dewan memang sangat meresahkan kala itu. Berdasarkan keputusan judicial review MA pada 9 September 2002, seharunya PP No 110/2000 ini tidak berlaku lagi. Namun pada kenyataannya, pengusutan dugaan korupsi di sejumlah daerah masih memakai dasar PP tersebut.

Ada beberapa kontroversi mengenai PP No 110/2000 ini terkait keluarnya putusan judicial review MA tersebut. Pertama, ada pihak yang mengatakan PP 110/2000 hanya berlaku saat penyusunan APBD tahun 2000 saja. Sebaliknya, ada pihak yang menyebutkan PP itu menjadi tidak ada sejak awal karena keputusan MA itu.

(asp/nrl)


Berita Terkait