Berdasarkan penulusuran detikcom, Senin (27/2/2012), saat masih menjabat hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Irama pernah menangani perkara korupsi 40 anggota DPRD Padang. Saat itu 40 anggota Dewan tersebut dihukum 2 tahun penjara lewat 3 majelis hakim. Namun Irama beserta 2 hakim lainnya, Machri Hendra dan Desnayetti berbeda pendapat dan menyatakan 40 orang tersebut tidak bersalah.
"Pelanggaran PP No 110/ 2000 yang dituduhkan terhadap anggota Dewan itu tidak beralasan karena PP itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)," papar Irama kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik seputar penggunaan PP No 110/2000 untuk menjeratkan delik korupsi kepada anggota Dewan memang sangat meresahkan kala itu. Berdasarkan keputusan judicial review MA pada 9 September 2002, seharunya PP No 110/2000 ini tidak berlaku lagi. Namun pada kenyataannya, pengusutan dugaan korupsi di sejumlah daerah masih memakai dasar PP tersebut.
Ada beberapa kontroversi mengenai PP No 110/2000 ini terkait keluarnya putusan judicial review MA tersebut. Pertama, ada pihak yang mengatakan PP 110/2000 hanya berlaku saat penyusunan APBD tahun 2000 saja. Sebaliknya, ada pihak yang menyebutkan PP itu menjadi tidak ada sejak awal karena keputusan MA itu.
(asp/nrl)










































