"Akan dibicarakan besok (27/2) pukul 10.00 WIB di paripurna," kata Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (26/2/2012).
Lili menolak banyak berkomentar mengenai sikap Rifai yang mempermasalahkan ancaman LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap Rosa. Menurutnya, sikap LPSK sudah sesuai dengan mekanisme perlindungan saksi dan korban yang dijalankan lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
(trq/ahy)











































