Pengacara Akan Dipanggil Terkait Kasus Kakanim Bandara Soetta

Pengacara Akan Dipanggil Terkait Kasus Kakanim Bandara Soetta

- detikNews
Minggu, 26 Feb 2012 22:25 WIB
Jakarta - Polisi akan memanggil tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm terkait kasus pemalsuan dokumen perlintasan di imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya akan dimintai keterangan terkait pemalsuan dokumen perlintasan WN Singapura, Toh Ke Ngsiong.

"Pada akhirnya nanti akan kita mintai keterangan, tetapi yang ada saja dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Saat ini, polisi telah menahan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso terkait kasus tersebut. Dokumen perlintasan Siong itu diterbitkan atas permintaan B, D dan P yang merupakan pengacara dari Cakra & Co Law Firm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto menjelaskan, kasus bermula ketiha pihak PT Makindo, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, menggugat pengacara tersebut atas dugaan pembuatan surat kuasa palsu.

"Kasusnya ditangani Polda, Agustus 2009 hingga akhirnya P-21," katanya.

Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa itu karena para lawyer tersebut menyerahkan surat keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret 2011. Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi itu, Siong tercatat seolah-olah datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009 dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam.

"Dengan adanya surat ini, perkara yang ditangani kejaksaan mengenai kasus pemalsuan surat kuasa dihentikan," katanya.

Pihak PT Markindo tidak puas. Mereka yakin kalau surat perlintasan Siong itu palsu. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya terbongkar sudah bahwa dokumen perlintasan atas nama Siong itu dipalsukan.

"Dengan mengambil beberapa keterangan saksi dari Kemenkumham menyatakan bahwa Siong tidak pernah datang, kemudian tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal tersebut. Sehingga patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan," paparnya.

Atas dugaan tersebut, polisi kemudian menahan Rochadi. Rochadi resmi ditahan sejak Jumat (24/2) lalu.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan,

"Sebenarnya, kasusnya simpel. Kalau memang Siong itu betul datang ke Indonesia dan dihadirkan ke pihak kejaksaan, maka mereka (lawyer Siong) tidak perlu berurusan dengan aparat dan kepala imigrasi tidak perlu ditahan," jelas Daniel.


(mei/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads