Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Syamsuddin, kepada detikcom, Minggu (26/2/2012).
Hak interpelasi, sebaiknya digunakan hanya untuk isu strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Jika interpelasi digunakan dalam kasus pengetatan remisi bagi koruptor, maka yang diperjuangkan jelas bukan masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, maksud pengetatan remisi itu untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Didi menjelaskan, seorang koruptor sangat tidak layak untuk mendapatkan keringanan hukuman itu.
"Oleh karenanya diatur lebih ketat. Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, tidak diragukan lagi, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor," tandasnya.
(mok/rvk)










































