Berdasarkan penulusuran detikcom, Sabtu (25/2/2012) Anom merupakan ketua majelis hakim yang memutus bebas 7 mantan anggota DPRD Kota Cirebon pada 28 Desember 2004. Bersama dua hakim anggota, S Silalahi dan Jemmy WL, Anom memutus bebas 7 mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.
Ketujuh mantan anggota DPRD itu adalah Jarot Adi Sutarto (PDI-P), Enang Iman Gana (PKPI), Setiawan (PAN), Agus Sompi (Partai Golkar), Suyatno AH Saman (PKB), M Safari Wartoyo (PPP), serta Achmad Djuanedi (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, setiap pengajuan anggaran APBD selalu dilakukan sepengetahuan Wali Kota Cirebon dan diberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat. Maka, ketiadaan koreksi atau pembatalan APBD oleh Gubernur Jawa Barat dianggap tidak terdapatnya kesalahan.
Adapun 3 orang terdakwa dalam kasus yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Sunaryo HW, dan Haries Sutamin diputus bebas oleh majelis yang berbeda.
Dalam surat dakwaan jaksa dikatakan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 997.768.000. Dana tersebut diduga dibagi merata kepada seluruh anggota DPRD periode 1999-2004.
Selain itu, pada 7 Mei 2007, Anom pernah juga memutus Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 1999- 2004, Muchtar Ubaidillah dan mantan Ketua DPRD, Tatang Komara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam mark up perjalanan dinas senilai Rp 3,75 miliar.
(asp/gah)










































