Join Task Force itu terdiri dari kemenakertrans, kemenkes, BNP2TKI dan perwakilan Malaysia yang ada di Indonesia. "Tugas mereka melakukan pengawasan di lapangan jika ada penyalahan MoU yang sudah disepakati kedua negara," kata Sekjen Kemenakertrans, Muchtar Lutfi usai menghadiri Seminar Nasional di Untag surabaya, Sabtu (25/2/2012).
Muchtar menjelaskan dalam MoU dengan Malaysia disepakati TKI akan mendapatkan jaminan seperti tenaga kerja formal yakni mendapatkan hari libur sehari dalam seminggu, mendapatkan perlindungan sosial hingga hak administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jika TKI yang bekerja dirasa tidak memenuhi kualifikasi atau tidak memuaskan bahkan sakit maupun melarikan diri. Maka, lanjut Muchtar, pihaknya akan memberikan penggantinya dalam kurun waktu 2 minggu.
"Dan semua ini sudah disetujui oleh Malaysia," imbuhnya,
Dalam seminar yang bertema Kebijakan Bagi TKI Pasca Moraturium yang juga dihadiri Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan jika moraturium memiliki sisi negatif dan positif.
"Moratorium juga berbahaya, karena akan semakin tinggi permintaan tenaga kerja dan akan semakin membuat nekat TKI kita untuk berangkat. Sedangkan positifnya, tenaga kerja kita nantinya akan lebih manusiawi diberlakukan untuk mendapatkan haknya," tandasnya.
(bdh/gah)











































