Pasca Pencabutan Moratorium, Menakertrans Bentuk Joint Task Force

Pasca Pencabutan Moratorium, Menakertrans Bentuk Joint Task Force

- detikNews
Sabtu, 25 Feb 2012 16:50 WIB
Jakarta - Guna mengawasi pengiriman kembali TKI sektor domestik ke Malaysia pasca pencabutan moraturium, Kemenakertrans membentuk Join Task Force sebagai pengawas.

Join Task Force itu terdiri dari kemenakertrans, kemenkes, BNP2TKI dan perwakilan Malaysia yang ada di Indonesia. "Tugas mereka melakukan pengawasan di lapangan jika ada penyalahan MoU yang sudah disepakati kedua negara," kata Sekjen Kemenakertrans, Muchtar Lutfi usai menghadiri Seminar Nasional di Untag surabaya, Sabtu (25/2/2012).

Muchtar menjelaskan dalam MoU dengan Malaysia disepakati TKI akan mendapatkan jaminan seperti tenaga kerja formal yakni mendapatkan hari libur sehari dalam seminggu, mendapatkan perlindungan sosial hingga hak administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan boleh tidak libur dianggap lembur sehingga harus ada perhitungannya maupun paspor dipegang oleh TKI. Boleh tidak dipegang tapi diperlukan bisa diminta sehingga bisa bebas tidak terkekang dan semuanya ada didalam kontrak kerja," ungkapnya.

Selain itu, jika TKI yang bekerja dirasa tidak memenuhi kualifikasi atau tidak memuaskan bahkan sakit maupun melarikan diri. Maka, lanjut Muchtar, pihaknya akan memberikan penggantinya dalam kurun waktu 2 minggu.

"Dan semua ini sudah disetujui oleh Malaysia," imbuhnya,

Dalam seminar yang bertema Kebijakan Bagi TKI Pasca Moraturium yang juga dihadiri Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan jika moraturium memiliki sisi negatif dan positif.

"Moratorium juga berbahaya, karena akan semakin tinggi permintaan tenaga kerja dan akan semakin membuat nekat TKI kita untuk berangkat. Sedangkan positifnya, tenaga kerja kita nantinya akan lebih manusiawi diberlakukan untuk mendapatkan haknya," tandasnya.

(bdh/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads