Lantas, bagaimana para pemimpin daerah bermain-main anggaran sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi?
"Modus yang pertama yaitu dengan penggelembungan anggaran/penurunan anggaran. Harga barang di pasaran Rp 100 tapi di anggaran menjadi Rp 500. Selisihnya masuk kantong," papar ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (25/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus kedua, main mata dalam tender. Meski saat ini sudah banyak tender online tetap saja banyak yang masih bermain," ungkap doktor di bidang pidana korupsi ini.
Modus ketiga yaitu melegitimasi korupsi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Korupsi ini dilakukan berjamaah antara anggota DPRD dan Kepala Daerah. "Tapi dengan UU Tipikor baru bahwa korupsi tidak lagi delik formil tetapi menjadi delik materiil, maka hal seperti ini bisa diusut. Kalau dulu tidak bisa," papar Hibnu.
Modus terakhir yaitu menjadi calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pejabat daerah ini menarik uang haram dari para peminat PNS hingga nilainya ratusan juta rupiah.
"Moratorium penerimaan PNS hingga akhir 2012 sangat menohok dan tamparan yang sangat keras. Para calo yang juga pejabat daerah ini rugi besar-besaran. Sebab dari bisnis kursi PNS ini harganya ratusan juta rupiah," ungkap Hibnu.
Selain menjebloskan Bupati nonaktif Subang, kejaksaan juga terus memburu para pemimpin daerah yang diduga terlibat berbagai perkara korupsi. Seperti Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Satori Suarto, mantan Walikota Magelang, mantan Gubernur Sulawesi Selatan HM Amin Syam dan yang baru dihukum 2 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, Bupati Nonaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi.
(asp/gah)











































