"Saya saat bertemu Ibu Lili (komisioner LPSK) di KPK, beliau malah memberikan dorongan pada Bu Rosa untuk membongkar kasus-kasus. Buka saja pada Pak Rifai katanya," ucap Rifai saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/2/2012) malam.
Pertemuan itu, kata Rifai, terjadi saat Rosa diberi pendampingan oleh LPSK. Tak ada larangan sebelumnya ke Rosa atau Rifai untuk membongkar kasus-kasus, termasuk menteri yang meminta fee 8 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal surat kuasa yang belum diserahkan pada LPSK, mantan pengacara kasus Bibit-Chandra ini mengaku sudah menyampaikannya sejak 13 Februari lalu. Karena itu, tak ada alasan untuk meragukan keabsahannya sebagai pengacara Rosa.
"Sudah diterima oleh Mas Bambang pada Senin 13 Februari lalu," jawabnya.
Sebelumnya, LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
(mad/mad)











































