"Itu ada pasalnya, bisa terancam pidana di UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/2/2012).
Ada pun pasal tersebut berbunyi: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk e-KTP, pihaknya juga terus menelusuri orang-orang yang mencoba untuk menggandakannya. Terutama menjelang pemilihan umum atau Pemilu Kada.
"Mungkin nama bisa sama, tempat tanggal lahir sama, tapi di tahap kelima pasti ketahuan kalau e-KTP, karena kita kan online," jelasnya.
"Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan," ingatnya.
(mad/mad)











































