"Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Menggala dan para pemohon kasasi II yaitu para terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut Ridwan, penolakan itu secara bulat diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, didampingi hakim anggota para hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan untuk membayar uang pengganti. Bila tidak dibayar diganti penjara satu tahun," ucap Ridwan.
Sebelumnya, keduanya dihukum dengan hukuman yang sama oleh Pengadilan Negeri Menggala. Di Pengadilan Tinggi Lampung pun banding mereka ditolak. "Putusan dibuat hari ini," papar Ridwan.
(asp/nrl)










































