"Laporan itu kemarin diterima dan KPK punya aturan di Undang-undang bahwa tidak bisa menyebut isi laporan dari pelapor," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2012).
Menurut Johan, yang berhak menyampaikan itu ke publik adalah pelapor. Dalam hal ini Ahmad Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang ada menteri yang dilaporkan ke situ?" tanya wartawan penasaran.
"Mohon maaf, saya nggak lihat laporannya, mungkin Pak Rifai yang lebih detil karena dia yang menjelaskan secara gamblang," tangkis Johan.
Seperti diberitakan, Ahmad Rifai melaporkan ke KPK pengakuan kliennya, Mindo Rosalina Manulang, tentang menteri yang meminta free proyek, Kamis (23/02) kemarin. Meski tidak menyebutkan nama, Rifai memberi petunjuk bawah menteri tersebut salah satu dari menteri yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pekan ini.
"Dia meminta jatah itu dibayar di depan. Jika tidak, maka proyek akan diberikan ke yang lain," tutur Rifai.
(ans/ndr)











































