"Lembaga yang merilis itu, kita akan koordinasikan apa betul seperti itu atau tidak, jadi biar jelas," terang Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2012).
Timur mengatakan, Polri akan selalu bersungguh-sungguh dalam memerangi terorisme. Karena masalah terorisme termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ditanyai mengenai pembekuan rekening milik JAT, Timur mengatakan hal itu masih dalam pengembangan Polri.
"Saya kira itu nanti akan kita kembangkan. Hari ini kita baru dapat informasi itu, jadi kita tunggu dan akan kita kembangkan," tutupnya.
Sebelumnya, Deplu AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing yang terlibat dalam serangan terorisme di Indonesia. Menyusul pengumuman itu, Depkeu AS bergegas mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan itu adalah memberikan sanksi pada 3 anggota terkemuka kelompok itu, melarang warga AS dan kelompok bisnis melakukan transaksi apa pun dengan mereka. Aset mereka di AS juga dibekukan.
Tiga anggota JAT yang masuk daftar sanksi itu adalah Pjs Amir JAT Mochammad Achwan, jubir Son Hadi bin Muhadjir dan perekrut/pencari dana Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
"AS mengambil langkah lain untuk memastikan bahwa teroris terputus dari sistem keuangan internasional dan merasa semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak peduli di mana mereka berada," kata Adam Szubin, Direktur Pengawasan Aset Asing pada Departemen Keuangan AS seperti dilansir AFP. Pengumuman ini keluar Kamis (23/2/2012) waktu setempat.
(riz/gun)










































