Demikian disampaikan Koordinator Peduli Masyarakat Indragiri, Marwan, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/2/2012). Menurutnya, perusahaan perkayuan tersebut berdasarkan SK.71/Menhut-II/2007 yang dikeluarkan Kemenhut pada 23 Februari 2007 menyebutkan memiliki konsesi seluas 14.800 hektar untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami jenis pohon akasia.
“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ini tidak menjalankan seusuai Rencana Kerja Tahunan yang telah ditentukan Kemenhut. Justru pihak perusahaan melakukan penebangan kawasan koservasi hutan gambut di luar izin yang telah ditentukan,” kata Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka memang memiliki izin dari Kemenhut, namun yang kita persoalkan mengapa mereka juga menebangi hutan di luar konsesi yang telah diberikan. Ini jelas merugikan negara,” terang Marwan.
Sedangkan Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri (IKMBI) Susilowadi menyebut, sesuai dengan ketentuan Kemenhut, setiap pemegang izin konsesi HTI harus membuat area tanaman kehidupan. Area tanaman kehidupan ini diberikan kepada masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.
“Sesuai aturan Kemenhut, area tanaman kehidupan ini hanya boleh ditanami pohon karet, pohon durian, mangga. Tapi fakta di lapangan, area tanaman kehidupan seluas 800 hektar juga ditanami pohon sawit yang statusnya justru milik perusahaan itu sendiri. Ini jelas melanggar ketentuan yang telah ada,” kata Susilo.
Karenanya Dinas Kehutanan Provinsi Riau diminta untuk segera melakukan kunjungan ke lapangan. Ini perlu dilakukan, agar perambahan hutan tidak semakin meluas. “Dinas Kehutanan Riau jangan tinggal diam dalam masalah ini,” kata Susilo.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya kepada detikcom, menyebutkan, dalam masalah ini pihaknya telah menurunkan tim untuk meninjau lokasi tersebut.
“Kita memang sudah menerima laporan ini. Tim kita di lokasi memang menemukan dua alat berat yang diduga berada di luar area konsesi yang telah ditentukan. Kita akan mendalami masalah ini dulu, kalau benar-benar alat berat perusahaan beroperasi di luar izin, kita akan sita alat berat itu,” kata Said.
(cha/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini