"Penahanannya kemarin (Kamis) atas nama Hartono. Dia staf khusus kantor wilayah BRI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, jumat (24/2/2012).
Noor menuturkan, selain menahan Hartono, pihak Kejagung juga menahan direktur PT. I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya diduga melakukan konspirasi dalam kasus kredit mecet tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor menjelaskan, kasus bermula saat Setiawan mengajukan kredit kepada BRI pada 2007 lalu. Kredit macet senilai Rp 33,5 miliar. Kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian mesin. Namun hingga batas limitnya habis, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi dipakai untuk pribadi akirnya macet," terangnya.
"Saat itu Hartono yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di kanwil Jawa Timur tidak menganalisis dengan benar dokumen kredit yang diajukan pengusaha," tutupnya.
(sdf/ndr)











































