"Terdakwa sebagai pegawai bank telah terbukti menyodorkan blanko kosong dan terdakwa telah memiliki pengetahuan yang cukup," kata JPU Helmi saat membacakan repliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/2/2012).
"Kami tetap pada tuntutan yang pada pokoknya menghukum Malinda Dee 13 tahun penjara dan denda Rp 10 mikiar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Relationship Manager Citibank yang mengenakan kemeja putih, kerudung hitam, dan sepatu hak tinggi pink tersebut tampak serius mendengarkan replik dari JPU.
Usai sidang, Malinda Dee enggan berkomentar banyak. "Tanggapannya Senin saja ya," ujar Malinda sambil tersenyum dan berlalu memasuki mobil tahanan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan Senin 27 Februari 2012 dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak Malinda.
(sdf/aan)











































