56 Prajurit TNI Desertir Dipecat, 54 Masih Buron

56 Prajurit TNI Desertir Dipecat, 54 Masih Buron

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 19:17 WIB
Ambon - Sebanyak 56 Anggota TNI Kodam XVI/Pattimura desertir akhirnya dipecat dari dinas kemiliteran akibat melakukan pelanggaran hukum, disiplin maupun tata-tertib kemiliteran. Dari ke-56 prajurit tersebut, hanya dua yang dinyatakan resmi berhenti karena urusan adminstrasinya telah selesai.Sedangkan 54 orang lainnya dinyatakan masih buron. Namun, secara keprajuritan mereka sudah berhenti dari dinas militer. Upacara pemecatan yang disertai pelepasan pakaian militer itu berlangsung di Lapangan Makodam Pattimura, Jl Ahmad Yani Ambon, Senin (02/08/2004).Namun, dalam upacara pemecatan yang dipimpin oleh Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syarifudin Sumah itu, hanya dua orang yang bisa menanggalkan pakaian dinas dari dua anggota TNI karena yang lainnya masih buron. Dua anggota yang melepas pakaian prajurit dalam upacara tersebut yakni Koptu Yakob Sinay dalam keterlibatan FKM/RMS, anggota Kodim 1504 Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Prada Alexander Nambuasa, anggota Yon 731 Kabaressy.Usai melaksanakan upacara pemecatan, Syarifuddin mengakui bahwa sebagian anak buahnya masih dalam pengejaran. Kendati demikian, dia menjamin bahwa para prajurit lainnya yang masih buron itu tidak memiliki maupun membawa senjata organik milik TNI. Pangdam menolak untuk memberitahukan nama-nama para anggota TNI yang masih buron. "Kita hanya bisa umumkan secara interen kodam, nama-nama yang harus di waspadai. Misalnya anggota kita yang di Tual (Kab. Maluku Tenggara) tetap dipantau, namun selama ini dia tidak berada di Tual. Begitupun di Kota Ambon maupun Masohi (Kab. Maluku Tengah). Saya jamin mereka tidak membawa senjata karena memang anggota saya yang tidak diizinkan membawa senjata organik kecuali satuan BKO," kata Syarifudin. "TNI Angkatan Darat tidak memerlukan prajurit yang tidak taat hukum, amoral dan merusak citra TNI-AD. Mereka akan terus kita cari dan kalau tertangkap tetap di proses sesuai pelanggaran yang diperbuatnya," ujarnya.Selain itu, dia menandaskan bahwa sebagai bhayangkari negara, prajurit TNI Angkatan Darat tidak dibenarkan dan tidak ada alasan untuk meninggalkan tugas, apalagi daerah Maluku masih dalam situasi konflik. "Tak ada kompromi dan toleransi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran," tegasnya.Koptu Yacob Sinay, ketika ditemui detikcom usai pemecatan tersebut menyatakan dirinya menerima keputusan pemecatan tersebut. "Saya menerima pemecatan itu," ujar Sinay saat dikawal satuan PM Kodam XVI Pattimura. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads