"Kalau ada pihak yang mengganggu independensi hakim maka kami bisa mengambil tindakan hukum. Dan ini berlaku bagi siapa saja," kata Ketua KY Eman Suparman kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
KY masih menunggu apakah benar ada korelasi antara sikap AS dan jelang putusan kasasi Abu Bakar. KY juga akan proaktif mencari informasi apakah hal tersebut benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun tidak segan-segan menurunkan tim investigasi guna menyelidiki apakah benar ada upaya tersebut. "Kami punya tim investigasi di sini, akan kami investigasi karena telah mengganggu independensi hakim," ungkap Eman.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
(asp/nrl)











































