Gugatan praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukum John Kei di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Kuasa hukum John Kei yang hadir antara lain Tofik Chandra, Osmas Refra dan Robert Manurung, dan Fahrizal Syarif. Rombongan lalu menuju ke ruangan bagian panitera muda pidana PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, pihak yang digugat Kapolda Metro Jaya mengenai prosedur penangkapan, penahanan dan penembakan John Kei.
Menurut Torik, bukti-bukti yang diajukan yakni akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk orang yang menangkap dan wanita yang bersama John Kei yaitu AF (Alba Fuad).
"Tiga hari setelah didaftarkan pengadilan akan memulai sidangnya selama 7 hari berturut-turut dan harus sudah ada keputusannya," ujar Torik.
Torik menjelaskan pihaknya juga mempermasalahkan kesalahan prosedur dalam penangkapan John Kei.
"Ketika melakukan penangkapan kepolisian seharusnya menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat tugas dan surat penangkapan itu harusnya ditembuskan kepada keluarga
tetapi pihak keluarga baru menerima surat penangkapan pada hari Minggu pukul 21.00 WIB di RS Kramatjati," kata Torik.
(aan/nrl)











































