Daftar Nama Calon Pimpinan KPU & Bawaslu Tidak Berdasar Ranking

Daftar Nama Calon Pimpinan KPU & Bawaslu Tidak Berdasar Ranking

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2012 10:49 WIB
Daftar Nama Calon Pimpinan KPU & Bawaslu Tidak Berdasar Ranking
Jakarta - 24 Calon pimpinan KPU dan Bawaslu telah ditetapkan. Berbeda dengan Pansel KPK, Pansel KPU dan Bawaslu menyerahkan nama-nama calon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdasarkan abjad.

"Kita susun berdasar abjad saja," kata Saldi Isra, anggota Pansel KPU dan Bawaslu, kepada detikcom, Jumat (24/2/2012).

Menurut dia, penyusunan daftar nama yang berdasar ranking hasil seleksi tidak diakomodir di dalam UU. "Pakai ranking dilarang UU, kita laksanakan sesuai UU-nya saja," kata Saldi.

Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas, Padang, menyatakan pansel telah menetapkan 24 nama kandidat yang lolos seleksi yang terdiri dari 14 nama calon pimpinan KPU dan 10 nama calon pimpinan Bawaslu.

"Kita sudah tetapkan daftar nama itu dalam rapat kemarin sore," ujar Saldi.

Menurut jadwal kerja Pansel KPU/Bawaslu, daftar yang berisi 24 nama itu harus mereka sampaikan langsung kepada Presiden SBY selaku Kepala Negara pada 24 Februari 2012. Namun di dalam jadwal Presiden SBY untuk hari ini, tidak ada agenda menerima Pansel KPU/Bawaslu.

"Rencananya pansel KPU/Bawaslu diterima Bapak Presiden sesuai jadwal resmi pada 29 Februari 2012. Bilamana ada perubahan jadual akan kami kabari," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di sela Munas FKPPI di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2012).

Setelah menerima daftar berisi 24 nama itu, Presiden SBY langsung meneruskannya kepada Pimpinan DPR. Tahapan selanjutnya, DPR mengadakan uji uji kepatutan dan kelayakan yang hasilnya adalah 7 orang pimpinan KPU dan 5 orang pimpinan Bawaslu.

(lh/aan)


Berita Terkait